Awas, Berkerumun saat Takbiran=Melanggar Hukum

Pak We
2 Min Read
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Polisi (Kombes Pol.) Hengki Haryadi. Foto: Antara

indoposonline.id – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi menegaskan, segala bentuk kerumunan, terutama saat ada agenda malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.

“Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi COVID-19, artinya merupakan pelanggaran hukum,” kata Kombes. Pol. Hengki di Jakarta, Minggu (9/5).

Oleh karenanya, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran. Menurut dia, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.

Pihak kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.

Share This Article