Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Balita Jaminan Utang di Pasar Rebo Tewas, Ayah Tiri Minta Mantan Istri Dihukum Berat
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineJabodetabek

Balita Jaminan Utang di Pasar Rebo Tewas, Ayah Tiri Minta Mantan Istri Dihukum Berat

Bambang
Bambang
Published: 22 Jan 2023, 17:00
5 Min Read
Ilustrasi - Stop aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik

IPOL.ID – Kasus balita berinisial AF, 2, yang tewas, semasa hidupnya kerap dianiaya ibunya Sri Wahyuni di Pasar Rebo. Usai menelan pil pahit, ibu kandung balita itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.

Ayah tiri balita perempuan AF, Sujatmiko, 32, pun geram dan pada aparat polisi, dia berharap ketiga pelaku kekerasan terhadap balita itu mendapat hukuman berat.

Ketiganya yang statusnya sudah ditetapkan tersangka yakni Sri Wahyuni selaku ibu kandung AF juga mantan istri Sujatmiko, Antonius Sirait dan Titin Hariyani, kakek dan nenek tiri dari AF.

Ketiga tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun berkaitan dalam kasus tewasnya AF.

“Ya selanjutnya dihukum seberat-beratnya saja. Biarin saja, biar dia merasakan penderitaan itu anak,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (22/1).

Sebab, akibat perbuatan Sri, AF ditelantarkan dan dijadikan jaminan utang sebesar Rp300 ribu sehingga berujung penganiayaan yang menewaskan korban dilakukan Sirait dan Titin.

Dari pemeriksaan penyidik, Sri ditetapkan sebagai tersangka penelantaran AF karena menjadikannya jaminan utang hanya Rp300 ribu sebagai biaya mengontrak bersama pria selingkuhannya.

Penelantaran itu berujung penganiayaan terhadap AF dilakukan kakek nenek tiri AF, yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani pada Selasa (17/1) lalu.

Ayah tiri korban AF, Sujatmiko mengungkapkan, selama masih menikah dan tinggal bersama di kawasan Jakarta Pusat, mantan istrinya tersebut memang tidak pernah menyayangi korban.

“Ibunya enggak sayang AF. Buktinya, waktu dia tinggal sama saya saja suka main tangan. Suka digetok pakai botol susu, lalu saya omelin terus ibunya agar jangan keras sm anak sendiri,” beber Sujatmiko, Minggu (22/1).

Namun, saat menikah dengan Sujatmiko, mantan istrinya tersebut dalam keadaan hamil tua mengandung AF hasil hubungan Sri dengan seorang pria yang bekerja sebagai sopir angkot.

Namun ayah kandung dari AF justru ogah bertanggung jawab menikahi Sri dan memilih kabur ke Padang, sehingga Sujatmiko berbesar hati menerima Sri dan AF apa adanya.

Karena bagi Sujatmiko dan keluarganya AF sudah tidak ubahnya anak kandung, meski hanya sebentar tinggal bersama mereka menerima kehadiran korban dan merawat dengan sepenuh hati.

“Kalau main tangan saya omelin, adik saya juga tahu. Dia (Sri) galak, kalau (AF) mau tidur rewel digetok kepalanya sama dia. Kalau pas nikah sama saya enggak ada (mengandung) anak,” ungkapnya.

Saat menikah, Sujatmiko menambahkan, dan mengandung, usia Sri masih berusia 16 tahun, sehingga dokter lalu memutuskan agar Sri menggunakan KB spiral menunda kehamilan hingga 5 tahun.

Nahas pernikahan Sujatmiko dan Sri berlangsung singkat, karena Sri justru berselingkuh dengan pria lainnya hingga pada akhir Tahun 2021 Sujatmiko resmi bercerai.

Nah, sambung dia, utang Sri Rp300 ribu kepada Sirait dan Titin, menjadikan AF sebagai jaminan utang. Itu buat membayar biaya mengontrak ketika Sri tinggal bersama dengan selingkuhannya.

“Utangnya waktu dia (Sri) ngomong Rp300 ribu, bekas kontrakan sama cowok selingkuhannya. Jadi pisah sama saya itu sama itu cowok, ngontrak enggak bayar. Jadi utang, anak jadi jaminan,” katanya.

Dalam kasus yang terungkap berdasar laporan dokter Kecamatan Pasar Rebo ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan tiga tersangka.

Dalam kasusnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjerat Sri dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.

Sri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan menelantarkan AF sebagai jaminan utang dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara, Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Pasangan suami istri warga Jalan Rawa Indah I, RT 05/RW 01, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas ulahnya melakukan penganiayaan.

“Enggak sepantasnya lah anak kecil disiksa,” ujar Sujatmiko.

Kini jenazah AF sudah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan oleh pihak keluarga Sujatmiko pada Sabtu (21/1) siang kemarin.

Sementara itu, berkas perkara Sri, Sirait, dan Titin segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Agar ketiganya nanti dapat dihukum di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Ayah Tiri Minta Mantan IstriBalita Jaminan Utang di Pasar Rebo TewasMinta Mantan Istri Dihukum Berat
Previous Article India Terbuka 2023 : Meski Gagal ke Final, Fajar/Rian, Jojo, Ginting Dinilai Sudah Tampil Maksimal
Next Article Prediksi Peruntungan Shio Kuda di Tahun Kelinci Air 2023, Yuk Simak!
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account