Bentjok Divonis Nihil Dalam Perkara Asabri, Kejagung: Jauh Dari Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum

Yudha
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung untuk ipol.id.

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyesalkan vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa perkara korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Sebab, majelis hakim hanya memberikan vonis nihil terhadap Komisaris PT Hanson Internasional itu.

“Putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (15/1).

Bentjok dinilai terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp40 triliun berdasarkan akumulasi dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kedua perkara itu yakni perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

“Benny Tjokro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri, karena tidak saja merugikan kerugian negara tetapi juga merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan negara,” tegas Sumedana.

Share This Article