IPOL.ID – Polda Jawa Timur (Jatim) masih terus mengusut kasus Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan yang diduga mempersilakan istrinya untuk digauli temannya-temannya.
Untuk mengungkap kasus ini Polda Jatim hingga hari ini Senin (9/1), telah memeriksa 7 orang saksi.
“Dari jumlah ini, 3 orang dari internal kita dan 3 orang lagi dari eksternal. Dan statusnya masih terperiksa, oknum polisi itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (9/1).
Namun Dirmanto memastikan dari pemeriksaan sementara terhadap 7 orang saksi itu, tidak ditemukan adanya motif ekonomi terkait kejadian asusila.
Untuk itu, pihaknya berencana untuk memeriksa kejiwaan Aiptu AR dengan mendatangkan ahli kejiwaan.
Penyidik Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa alat penyimpan data berupa memori microSD dan sudah diperiksa oleh Bidpropam.
“Ini masih didalami microSD isinya apa saja. Masih didalami penyidik,” ujar Dirmanto.
Seperti diketahui, Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, diamankan Propam Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pornografi pada Selasa (3/1) lalu.
Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), karena sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya itu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.
Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.
Dalam aduannya, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR diduga keras telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi. (Far)


