Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Periksa 3 Saksi, Termasuk 2 Direksi di Kasus Impor Garam
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Periksa 3 Saksi, Termasuk 2 Direksi di Kasus Impor Garam
Hukum

Kejagung Periksa 3 Saksi, Termasuk 2 Direksi di Kasus Impor Garam

Farih
Farih
Published: 23 Dec 2022, 17:49
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok. IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas garam industri pada 2016-2022.

Dari ketiga saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah IA selaku Direktur PT Sugar Labinta dan HS selaku Direktur PT Indo Barat Rayon. Sedangkan satu orang saksi lainnya, yakni ARW selaku Manager Purchasing PT Dover Chemical.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan ketiga saksi itu diperiksa untuk empat dari enam tersangka.

“Diperiksa atas nama tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, dan tersangka FTT,” kata Sumedana di Jakarta, Jumat (23/12).

Baca Juga

Tersangka AT saat tiba di Kantor Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Pembobol Dana Nasabah Bank BUMN
KPK Bakal Hadirkan Paksa Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor?
Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Pengamat Akui Humanisme Kejagung

Diketahui, MK adalah selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022 dan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).

Sedangkan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Selain keempat tersangka tersebut, Kejagung juga baru menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya dari PT Sumatraco Langgeng Makmur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:impor garamKejagung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jokowi Jenguk Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto
Next Article 100 Tahun PAM Jaya, Arief Optimis Hadirkan Kedaulatan Air bagi Seluruh Warga Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?