Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidsus Diminta Terbuka Soal 16 Perkara Mangkrak
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Nasional

Jampidsus Diminta Terbuka Soal 16 Perkara Mangkrak

Redaksi
Redaksi
Published: 25 Apr 2021, 16:19
2 Min Read
Gedung Kejaksaan Agung. FOTO - ISTIMEWA

Indoposonline.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono diminta terbuka soal penanganan 16 perkara yang diduga mangkrak di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Seharusnya sebagai JAM (Jaksa Agung Muda), dia responsif menjelaskan kenapa sebab mangkraknya,” ujar pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (25/4/2021).

Menurutnya dalam penegakan hukum sudah jelas mengenai teknis penanganan perkara yang sesuai aturan hukum. Sehingga tak perlu lagi ada perkara yang mangkrak atau mengendap.

“Dalam penegakan hukum kan jelas mekanismenya, jika mangkrak kurang bukti atau perkaranya mengarah ke perdata ya tinggal dihentikan atau SP3. Jika mangkrak karena belum diselesaikan pemeriksaannya ya tinggal diperintahkan (penyidik),” ucap Fickar.

Hanya saja, Akademisi Universitas Trisakti itu mengingatkan kepada penyidik dalam menangani perkara mangkrak perlu menghindari berbagai bentuk pelanggaran.

“Tidak boleh itu mengkomersilkan kasus-kasus yang mangkrak itu. Jaksa Agung harus bertindak tegas atas penyelesaian kasus yang seperti ini karena akan tetap menjadi beban Kejaksaan,” tandas Fickar.

Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono mengakui adanya 16 perkara mangkrak di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung. Namun, Ali belum menjelaskan lebih detil mengenai alasan perkara ditangani pihaknya mangkrak. Dia hanya memastikan 16 perkara mangkrak itu akan segera digelar perkara (ekspos) dalam waktu dekat.

“Dari laporan yang saya terima itu dari Dirdik (Direktur Penyidikan), ada 16 kasus yang kami tangani langsung,” kata Ali kepada wartawan, belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa penyidik tengah disibukkan untuk melakukan telaah perkara hingga penyidikan sejumlah kasus yang tak terselesaikan. Namun demikian, Ali tak menyebutkan kasus-kasus yang mangkrak itu.

Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kejelasan penanganan kasus-kasus mangkrak itu.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Previous Article Melahirkan saat Hari Jadi Kota Depok Gratis
Next Article Warga Myanmar Kecam Konsensus ASEAN-Junta Militer
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account