Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Staf Ahli Jamdatun Ungkap Modus Pidana Koperasi dan UKM
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Staf Ahli Jamdatun Ungkap Modus Pidana Koperasi dan UKM
HeadlineNasional

Staf Ahli Jamdatun Ungkap Modus Pidana Koperasi dan UKM

Redaksi
Redaksi
Published: 24 Apr 2021, 15:10
Share
2 Min Read
Staf Ahli Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jan S Maringka / FOTO Kapuspen Kejagung
SHARE

Indoposonline.id – Koperasi dan UKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional, dari sisi jumlah mayoritas pelaku usaha di Indonesia, serapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional (PDB).

Koperasi selaku tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Usaha Kecil dan Menengah. Meski begitu, Koperasi dan UKM tak luput dari perbuatan tindak pidana.

Diungkapkan Staf Ahli Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jam S Maringka, ada enam modus tindak pidana yang umumnya terkait dengan koperasi.

Di antaranya, tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi dan melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus.

Baca Juga

MUI: Saf Salat Bisa Kembali Dirapatkan
Keji, Kepala RS LB Moerdani Ditusuk Anggota TNI hingga Tewas
Simak, Prediksi line Timnas Indonesia Vs Bahrain: Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Starter?

Selain itu, mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial, melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi dan memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Jaksa agung mudaKejagung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perusahaan BUMN Ini Siap Penuhi Kebutuhan Listrik 61 Smelter di Sulawesi
Next Article Universitas Pancasila Bangun Enam Tempat Ibadah

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?