Selami Korupsi Impor Garam, Kejagung Cecar Presdir Cheetam Garam Indonesia

Bambang
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejaksaan Agung (Ist).

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur PT Cheetam Garam Indonesia, Arthur Tanudjaja di Gedung Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (29/11).

Arthur diperiksa dengan kapasitas saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

“Diperiksa atas nama tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, tersangka FTT, tersangka SW alias ST, dan tersangka YN,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Adapun tersangka MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).

Share This Article