IPOL.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah memastikan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 naik sebesar Rp259.944.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022, UMP DKI Jakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).
“Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp4.641.854. Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022,” ujar Andri Yansyah di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dia menegaskan, penetapan UMP ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Mengingat Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.
Terhadap kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Kenaikan upah merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Selain melalui kenaikan upah, terdapat kebijakan-kebijakan lain yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui program-program Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut :


