IPOL.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung tak mengabaikan pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Dalam pleidoinya, Rabu (16/11), Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) menyebut masih ada pihak-pihak yang tidak tersentuh hukum meski fakta persidangan mereka terlibat.
“Periksa pihak-pihak yang diduga terlibat ,” kata Suparji kepada media, Jumat (18/11).
Suparji menegaskan semua fakta hukum yang ada dalam persidangan menjadi petunjuk awal untuk mengembangkan kasus korupsi Asabri. Pihak-pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi Asabri harus dimintai
pertanggungjawaban hukum.
“Jika ada bukti keterlibatannya harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Suparji.
Apalagi dalam kasus Asabri dan Jiwasraya modusnya tak jauh beda. Kemungkinan mereka yang terlibat kasus Jiwasraya, juga terlibat di Asabri, apalagi pelakunya sama.
Diketahui dalam pleidoinya, Bentjok menuding Kejagung tak mengusut tuntas kasus PT ASABRI ini. Bentjok menduga masih ada pihak yang belum dihukum atas perkara tersebut.


