Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Lagi Tersangka Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

KPK Tahan Lagi Tersangka Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA

Bambang
Bambang
Published: 03 Oct 2022, 20:13
1 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jaksel, Senin (3/10). Foto: Yudha/IPOL.ID.

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kali ini, lembaga antirasuah menahan tersangka Heryanto (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

“Tersangka HT ditahan selama 20 hari terhitung mulai 3 Oktober 2022 sampai 22 Oktober 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Selain HT, KPK juga menetapkan Hakim Agung, Drajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti MA sebagai tersangka.

Lalu, Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA, Albasri dan Redi selaku PNS MA.

Tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Namun dari sepuluh tersangka itu, Alex mengakui, KPK belum menahan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

“Untuk tersangka IDKS, KPK mengimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang berikutnya,” imbau Alex.(Yudha Krastawan)

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Heryanto (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Gunturhukumjakarta selatankpkKPK Tahan Lagi Tersangka GratifikasiPengurusan Perkara di MA
Previous Article Jelang Penentuan Pj Gubernur DKI, Keputusan Bijak, Objektif dan Rasional Tetap pada Presiden Jokowi
Next Article Polri Datangkan Langsung Kompolnas Pantau Kinerja Tim Investigasi di Kanjuruhan
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account