Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Halangi Penyidikan Gubernur Papua, KPK Ancam Kenakan Pasal Obstruction of Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Halangi Penyidikan Gubernur Papua, KPK Ancam Kenakan Pasal Obstruction of Justice
HeadlineHukum

Halangi Penyidikan Gubernur Papua, KPK Ancam Kenakan Pasal Obstruction of Justice

Farih
Farih
Published: 27 Sep 2022, 17:12
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Foto: Dok. IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik amat disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait APBD Papua. Namun hingga kini, ia belum bersedia untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/9).

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan. Namun, Ali mengaku, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi kesehatan kepala daerah tersebut.

“KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” imbuhnya.

Baca Juga

simon kjaer
Duh, Simon Kjaer Ikutan Ibrahimovic Cs Cedera
Diringkus, Penyebar Video Mesum Pelajar Berseragam SMA di Toraja
Melanggar PPKM Darurat, Belasan Terapis Hotel G2 Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:gubernur papuakpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSIS Daftarkan Ian Andrew Sebagai Pelatih Kepala
Next Article Kanwilkumham DKI Paparkan 14 Pasal Krusial RKUHP pada Dialog Terbuka di 5 Kampus

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?