Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan
HeadlineNews

Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan

Bambang
Bambang
Published: 14 Sep 2022, 16:42
Share
2 Min Read
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Foto: Dok. IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan rehabilitasi untuk Andriyanto bin Suharso, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Ada sejumlah alasan permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif itu disetujui oleh Jampidum.

“Tersangka hanya sebagai penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (14/9).

Selain itu, lanjutnya, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Tersangka juga bukan resdivis kasus narkotika dan tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik dan sudah ada hasil asesmen dari tim asesment BNNK Kabupaten Sumenep dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi,” lanjut Sumedana.

Baca Juga

Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di DKI Jakarta Kebanjiran
Januari 2023, Kinerja Ekspor-Impor Indonesia Catatkan Pertumbuhan Cukup Kuat
Lebay, Tampilan Sangar tapi Takut Jarum Suntik!
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Beberkan Sejumlah AlasanKejagungnewsSetujui Permohonan RehabilitasiTersangka Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejari Jakarta Barat Cokok Buronan Terpidana Kasus Penipuan
Next Article Shin Tae Yong: Jangan Remehkan Timor Leste! 

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?