Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Duta Palma Group, Salah Satunya Eks Bupati Indragiri Hulu

Bambang
1 Min Read

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.

Seorang tersangka di antaranya berinisial RTT selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999dan SD selaku pemilik PT Duta Palma Group.

“RTR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (1/8).

Tersangka RTR merujuk pada R Thamsir Rachman. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SD yang merujuk pada Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.

Share This Article