Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Pemda DIY, Pengamat: Ini Baru terjadi di Era Firli
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
News

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Pemda DIY, Pengamat: Ini Baru terjadi di Era Firli

Bambang
Bambang
Published: 25 Jul 2022, 21:44
4 Min Read

IPOL.ID-Setelah sekian lama menyelidiki dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Peristiwa itu disebut jadi kado manis bagi aktivis pemberantasan korupsi setempat sekaligus mematahkan kesan bahwa Pemda DIY steril dari korupsi.

“Banyak yang menanti kasus ini, karena memang prosesnya (diselidiki) sudah lama, sejak tahun 2020, jauh sebelum OTT mantan Walikota Yogyakarta,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum  Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen, Senin (25/7).

Menurutnya, pengungkapan korupsi pada proyek APBD tahun anggaran 2016-2017 itu patut diapresiasi. Selain merugikan keuangan negara sekitar 31,7 miliar, kasus itu juga menandai pertama kalinya KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemda DIY.

“Jadi daerah istimewa yang selama ini dianggap steril, tidak tersentuh KPK, kena juga. Dan ini baru terjadi di era kepemimpinan Firli,” ungkap Anggota Perlindungan dan Profesi Advokat DPC Peradi RBA Jakarta Timur itu.

Dia, mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri pernah memberi penghargaan kepada Pemda DIY atas praktik baik pencegahan korupsi dalam program aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas) tahun 2019-2020.

Penghargaan diberikan karena Pemda DIY dinilai memiliki capaian baik dalam beberapa indikator seperti predikat SAKIP AA, perdikat WTP, predikat RB A, termasuk beberapa kali diganjar BKN Awards.

“Mungkin sekarang predikat SAKIP AA sudah 4 kali, dan WTP 12 kali ya. Tapi kan KPK tidak berpangku ke situ, ngasih penghargaan bukan berarti kasus korupsi tidak diusut,” terangnya.

Justru sebaliknya. Ia menilai, KPK menunjukkan profesionalime dalam bekerja dengan terus menjalankan strategi pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan maupun penindakan.

“Sekarang tinggal kasus ini diusut sampai tuntas, siapa saja pihak yang terlibat, ke mana saja aliran uang itu, apakah terjadi praktik suap menyuap? Harus dibuka terang benderang,” tegasnya.

Dia berharap KPK tidak berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS).

Semua pihak yang diduga terlibat dalam kongkalikong dan mark up proyek disebut perlu ditelusuri. Termasuk dalam hal ini kemugkinan terlibatnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga pimpinan Pemda DIY selaku pengguna anggaran (PA).

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri ketika dihubungi menyampaikan penyidik KPK akan menelisik siapapun pihak yang terlibat. Termasuk pejabat teras di lingkungan pemerintahan DIY.

“Saya tidak mau spekulasi ya, tapi kasus ini jadi warning bahwa tidak ada tempat aman untuk korupsi, siapa pun yang korupsi pasti ditangkap KPK,” tegas Firli.

Firli menegaskan siapapun yang korup akan terungkap. Sepintar-pintar menutupi hasil korupsi akan terungkap juga. Tapi dia memastikan penyidik akan tetap bekerja profesional ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jangan pernah berpikir bahwa korupsi yang anda lakukan tidak akan terungkap oleh KPK. Kita bekerja profesional. Dan kita tidak akan menjadikan seseorang sebagai tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tandasnya. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Baru terjadi di Era FirliKorupsi di Pemda DIYkpknews
Previous Article Ini Penjelasan Polri Usai Temui Komnas HAM Terkait kasus Brigadir J
Next Article Duh, Warga RW 09 Grogol Utara Kewalahan Pelihara Buaya Muara Berukuran Besar
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account