Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Cecar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu di Kasus Korupsi Duta Palma Group
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Cecar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu di Kasus Korupsi Duta Palma Group
Hukum

Kejagung Cecar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu di Kasus Korupsi Duta Palma Group

Farih
Farih
Published: 19 Jul 2022, 23:00
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kedua saksi yang diperiksa yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Hermansyah Simatupang dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003, BP (inisial).

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (19/7).

Diketahui, Kejagung tengah melakukan penyidikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Akan tetapi, Sprindik yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi masih bersifat umum atau belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Adapun dalam kasus ini, PT Duta Palma Group atau disingkat DPG diduga telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar.

Namun pengelolaan lahan tersebut diduga dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

PT DPG juga diduga telah membuat dan mendirikan/membuka lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu, dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

“Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers belum lama ini.

Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pemilik PT DPG saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bos PT DPG diproses oleh lembaga antirasuah dengan kasus yang berbeda.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Aktor Pemberantasan KorupsiKejagungKorupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Saluran Air 332 Meter di Gudang Peluru Diperbaiki, Tiga Bulan Rampung
Next Article Soal Autopsi, Polri Berencana Temui Keluarga Brigadir J

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?