Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Izin ACT Dicabut, Wagub DKI Ingatkan Lembaga Kemanusiaan Hati-hati Kelola Donasi
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Izin ACT Dicabut, Wagub DKI Ingatkan Lembaga Kemanusiaan Hati-hati Kelola Donasi
HeadlineJakarta Raya

Izin ACT Dicabut, Wagub DKI Ingatkan Lembaga Kemanusiaan Hati-hati Kelola Donasi

Farih
Farih
Published: 08 Jul 2022, 15:53
Share
2 Min Read
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berpeluang besar didukung Gerindra maju jadi cagub DKI di Pilkada Jakarta 2024.
SHARE

IPOL.ID – Menyusul keluarnya keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) organisasi ACT, di Jakarta izin operasional lembaga kemanusian itu otomatis dicabut juga.

Wakil Gubernur (Wagub) DKi Jakarta Ahmad Riza Patria, memastikan, operasional ACT di Jakarta sudah otomatis tidak lagi diizinkan,

“Sudah otomatis ya, kalau sudah dilakukan pencabutan oleh Kemensos, bahkan rekeningnya sudah diblokir oleh PPATK,” ujarnya, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (8/7).

Dijelaskan Riza Patria, meski izin operasional ACT diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun saat ini sudah tak bisa beroperasi sama sekali. Terlebih, persoalan tersebut tengah diselidiki aparat kepolisian atas laporan PPATK.

Atas masalah tersebut, lanjut Ketua DPD Gerindra DKI ini, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, hingga ke depannya tidak menimbulkan masalah.

“Ya tentu semua seperti itu otomatis ya dan juga kami akan lakukan berbagai evaluasi, pengawasan, pemeriksaan,” papar dia.

Maka dari itu, pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan itu meminta kepada seluruh lembaga kemanusiaan untuk lebih berhati-hati dan tak memanfaatkan dana donasi.

Sebab, dana yang diberikan olah masyarakat adalah amanah yang mesti dijalankan dengan baik dan jelas.

“Gunakan dana umat untuk kepentingan umat, untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengaku bahwa pihaknya sempat menerbitkan izin kegiatan operasional pada lembaga ACT.

Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor155/F3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

“Izinnya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” kata Benni dalam pesan singkat.

Lalu, seiring dengan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT, Benni mengaku, pihaknya tengah melakukan evaluasi izin kegiatan lembaga pengumpul donasi tersebut. (pes)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:actlembaga kemanusiaanWagub DKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dorong G20 Mitigasi Korupsi Sektor Energi Terbarukan, Kontribusi KPK Era Firli Disebut Tak Terlupakan
Next Article Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Usai Ditembak

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?