Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suap Eks Walikota Yogyakarta, KPK Panggil Direktur Utama dan Direktur Keuangan Summarecon Agung
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Suap Eks Walikota Yogyakarta, KPK Panggil Direktur Utama dan Direktur Keuangan Summarecon Agung

Farih
Farih
Published: 21 Jun 2022, 12:52
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK.

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua orang direksi PT Summarecon Agung. Keduanya antara lain, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama dan Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan.

Kedua saksi tersebut sedianya akan diperiksa untuk kasus dugaan suap yang menjerat mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti.

“Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka HS dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6).

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil sejumlah petinggi PT Summarecon. Mereka di antaranya, Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama, Christy Surjadi selaku Staf Finance dan Vakentanua Aprilia selaku Staf Finance. Bahkan, KPK juga memanggil Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta,” jelas Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Selain Hariyadi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY). (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kpkwalikota yogyakarta
Previous Article Masuki Tahap Inventarisasi Lahan, Jasa Marga Targetkan Konstruksi Tol Gedebage-Cilacap Dimulai Triwulan II-2023
Next Article Pake Nama Tokoh Betawi, Anies Ingin Jadikan jalan di Jakarta sebagai ‘museum peradaban’
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account