Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Pakai Pasal TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Pakai Pasal TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara
Hukum

KPK Pakai Pasal TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara

Farih
Farih
Published: 03 May 2022, 20:30
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. Penerapan pasal TPPU dilakukan guna memberikan efek jera.

“TPPU itu memang KPK selalu gandeng dengan perkara korupsi karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan karena tidak memperoleh efek jera,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (3/4/2022).

Dia menuturkan, mereka kerap merasa hanya mendapatkan vonis beberapa tahun penjara dan kemudian bebas. Setelah bebas mereka semua bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan aset tertentu.

Penerapan pasal pencucian uang penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan aset tertentu dengan nama orang lain. Meski demikian, dia mengatakan, penerapan TPPU bakal dilakukan setelah mendapatkan perkara pokok yang dapat dijadikan titik unsur pencucian uang.

“TPPU adalah seseorang yang menyamarkan transaksinya ke dalam segala macam dan diduga itu adalah hasil korupsi. Jadi kalo bisa dibuktikan ya kamj akan lakukan penyidikan TPPU,” ujarnya.

KPK telah menemukan aset tersangka korupsi Abdul Gafur Masud yang dimiliki dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya. Salah satunya memakai identitas Nur Afifah Balqis (NAB) pada aset tertentu.

Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara. Kasus serupa juga yang menjerat Bupati nonaktif, Abdul Gafur Masud.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:bupati panajam paser utarakpktpppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 441 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Mudik
Next Article Setidaknya Ada Dua Point Penting Kenapa Mendag Perlu Diperiksa Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?