Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Minyak Goreng Langka, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Diperiksa Kejagung
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Headline

Minyak Goreng Langka, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Diperiksa Kejagung

Iqbal
Iqbal
Published: 18 Apr 2022, 22:50
2 Min Read
Ilustrasi Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Sebanyak empat orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada Senin (18/4), mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Adapun dari keempat pejabat tersebut, dua di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan dan Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting, Isy Karim.

“Sedangkan dua orang lainnya yaitu, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, AS dan Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, IW,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (18/4) malam.

Pemeriksaan keempat pejabat tersebut adalah untuk memperkuat pembuktian
kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

“Termasuk untuk melengkapi pemberkasan penyidikan perkara itu,” ujar mantan Wakajati Bali tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menyidik kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Sebelumnya kasus ini telah diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus No: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Selama penyelidikan, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam persetujuan ekspor karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Selain itu penyidik juga menemukan adanya indikasi gratifikasi dalam persetujuan ekspor tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:dirjen perdagangan dalam negeri diperiksaharga minyak gorengKejagungKelangkaan minyak gorengkemendag
Previous Article Selama Ramadhan, BNPB Sebar 37.000 Masker untuk Warga Ibu Kota
Next Article Final Piala FA 2021/2022 Liverpool vs Chelsea: Tuchel Usung Misi Balas Dendam
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account