Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kompolnas Dukung Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kompolnas Dukung Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan
HeadlineHukum

Kompolnas Dukung Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

Farih
Farih
Published: 16 Apr 2022, 11:23
Share
2 Min Read
Ilustrasi begal. Foto: liputan6
SHARE

IPOL.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri menghentikan penyidikan kasus korban begal yang menjadi tersangka atas nama Amaq Sinta di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan korban begal tersebut dinilai masuk kategori membela diri.

“(Korban) melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan terhadap pembegal hingga menewaskan pembegal,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, Jumat (15/4/2022).

Yusuf Warsyim mengatakan, usulan penghentian ini juga telah disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Adrianto. Dia pun mengaku setuju terhadap pernyataan Kabareskrim tersebut.

Penghentian penyidikan ini, kata Yusuf, tetap tidak menutup kemungkinan dari upaya hukum praperadilan. Khususnya, jika pihak keluarga pelaku begal tidak menerima penyidikan dihentikan.

Selain itu, Yusuf meminta penyidik melihat kembali kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Salah satunya, kasus pembunuhan terhadap pelaku begal di Malang, Jawa Timur.

Kasus tersebut dialami pelajar berinisial ZL yang divonis Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal. Meski ZL telah bersaksi hal tersebut dilakukannya untuk membela diri.

ZL divonis telah melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Ia dihukum dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam,” bebernya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Kombes Agus Andrianto meminta kasus korban begal, Amaq Santi, 34, yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah disetop.
Agus menilai jika kasus tersebut dilanjutkan maka akan membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama,” katanya.

Agus berharap tindakan yang dilakukan jajaran Polri dalam mengusut kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah masyarakat.

Dia juga telah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto agar menggandeng Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama guna menentukan layak atau tidaknya korban begal tersebut diproses secara hukum.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:begalkompolnas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejagung Limpahkan Tahap I Berkas Tersangka Kasus HAM Berat di Paniai
Next Article DKI Siapkan 492 Bus dan 31 Truk untuk Mudik Gratis ke Jawa hingga Sumatera

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?