IPOL.ID – Kabar gembira dihembuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Presiden juga sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. “Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara. Plus tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ungkap Jokowi dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).


