Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Bantah Dijadikan Alat Politik untuk Tekan Oposisi
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Bantah Dijadikan Alat Politik untuk Tekan Oposisi
Hukum

KPK Bantah Dijadikan Alat Politik untuk Tekan Oposisi

Bambang
Bambang
Published: 30 Mar 2022, 18:44
Share
1 Min Read
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.

Kamhar pernah menuding lembaga antirasuah sebagai alat politik untuk menekan oposisi.

Diketahui, KPK saat ini gencar mendalami keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Tak terkecuali, KPK juga berusaha untuk menghadirkan politisi Partai Demokrat, Andi Arief yang pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Baca Juga

13.251 Personel Polri Dikerahkan Amankan Piala Dunia U-17
Korupsi WBP Masih Dikembangkan, Kejagung Garap Wiraswasta
Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Fasilitas Pembiayaan Bank oleh Waskita Karya dan WBP

‘KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (30/3).

Termasuk, kata dia, ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi kasus ini.

“Tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” ujar Ali.

“Sehingga siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum,” tandas Ali.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:hukumkpkKPK Bantah Dijadikan Alat PolitikTekan Oposisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indonesia Kirim 476 Atlet ke SEA Games Vietnam, 60 Persen Junior
Next Article Wow, Jasa Keuangan Stabil, Intermediasi dan Penghimpun Dana Meningkat

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?