Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidik Koneksitas Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyidik Koneksitas Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ke Penjara
Headline

Penyidik Koneksitas Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD ke Penjara

Iqbal
Iqbal
Published: 29 Mar 2022, 21:46
Share
2 Min Read
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT ke Ruang Tahanan Puspomad, Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) Tahun 2013-2020.

Kali ini, Korps Adhyaksa tersebut menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD.

“Tersangka CW AHT ditahan berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (29/3).

Dikatakan, tersangka CW AHT akan ditahan di Ruang Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Guntur, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Penangkapan Teroris Jelang Nataru Paling Banyak di Jawa Tengah
Timnas Indonesia U-23 Berjaya, Ulama MUI Ikut Angkat Bicara, Singgung Makan Gratis Prabowo
Rencana Aksi Demo, Wagub DKI Bilang Begini..

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad,” kata Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kolonel Czi (Purn) CW AHT sebagai tersangka karena diduga tersangkut korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Dalam kasus tersebut, tersangka CW diduga pernah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Tersangka CW juga diduga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Walikota Bangga Kota Bogor Dijadikan Lokasi Finis Tim JKW
Next Article Kalah Lagi 1-5, Korsel Memang Terlalu Tangguh bagi Timnas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?