IPOL.ID – Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki. Umumnya trotoar sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan guna menjamin keamanan pejalan kaki.
Budiyanto, pengamat dan pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang Jalan (Pasal 7 ayat 2 huruf a).
“Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar dipastikan sudah melalui suatu kajian dan desaign yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman, sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab di bidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,” kata Budiyanto kepada ipol.id, Minggu (30/1).
Menurut dia, kejadian pembongkaran trotoar di Pasar Minggu dan perubahan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan yang dilaksanakan secara sepihak, tidak kordinasi dan meminta izin kepada instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam UU. Istilah lainnya merupakan perbuatan melawan hukum.
“Untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar,” tandasnya.
“Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambah Budiyanto.
UU LLAJ yang mengatur tentang trotoar, antara lain Pasal 25 ayat (1) huruf g menyebutkan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Pada Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.


