Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan Bupati Buru Selatan dan Orang Kepercayaannya ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Jebloskan Bupati Buru Selatan dan Orang Kepercayaannya ke Penjara
Hukum

KPK Jebloskan Bupati Buru Selatan dan Orang Kepercayaannya ke Penjara

Robi
Robi
Published: 26 Jan 2022, 21:16
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun anggaran 2011-2016.

Seorang tersangka di antaranya adalah Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK). Namun dari tiga tersangka itu, KPK baru menahan dua orang tersangka yakni, TSS dan JRK.

“Tersangka TSS dan JRK ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (26/1).

Sedangkan tersangka IK belum ditahan karena belum bersedia memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Baca Juga

Sidang Etik Teddy Minahasa, Kabidpenum Polri: Fokus Persidangan Dulu, Vonis Belum Inkrah
LPSK Dampingi Keluarga Korban untuk Proses Ekshumasi Jenazah AM di Padang
Jelang Pilkada 2024, Menko Polhukam ’Wanti-wanti’ Keamanan Situs KPU

“KPK juga mengimbau untuk tersangka IKA untuk hadir memeuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” imbau Lili.

Adapun tersangka TSS ditahan Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan tersangka JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Bupati Buru SelatanmalukuRutan Polres Jakarta Timur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pecahkan Rekor, Penerimaan Pajak Kabupaten Tangerang Senilai Rp 1,4 Triliun
Next Article Data Haji dan Umroh dengan Data Dukcapil Diharapkan Bisa Sinkron

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?