Mudahkan Wajib Pajak, Begini Ngecek Pajak Kendaraan via SMS

Iqbal
3 Min Read
Mobil layanan Samsat Keliling. Foto: Humas Polri

IPOL.ID – Pemerintah mempermudah masyarakat membayar pajak. Untuk mengecek berapa besaran pajak yang harus dibayarkan, masyarakat hanya perlu mengecek pajak kendaraan melalui SMS.

Namun cara ini baru bisa dilakukan di tujuh provinsi di Indonesia. Cara ini lebih mudah daripada Anda harus ke Kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan.

Dengan adanya layanan informasi menggunakan SMS, Anda cukup menggunakan ponsel untuk mengetahui berapa besaran pajak kendaraan.

Perlu dicatat, belum semua layanan informasi berbasis SMS tersedia di seluruh Indonesia. Saat ini baru delapan provinsi yang tersedia layanan cek pajak kendaraan lewat SMS, meliputi Jawa Barat, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Mengutip laman Auto2000, berikut cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS:

1. Jawa Barat dan Banten
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, maka format SMS yang harus diketikkan yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.

Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contoh: DIY AB1234AB. Baru setelah itu kirimkan ke nomor 9600.

3. DKI Jakarta

Share This Article