IPOL.ID – Kuasa hukum Ahmad Gozali, Alloys Ferdinand menyayangkan kuasa hukum Tonny Permana, Chandra Sinaga, yang membuat pernyataan tanpa dilandasi ketelitian.
“Tidak pahamnya peta masalah yang kami angkat dalam pemberitaan ini,” kata Alloys Ferdinand dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/12).
Alloys menjelaskan, konteks pernyataannya yang dimuat oleh sejumlah media terkait kasus sengketa tanah antara Ahmad Gozali dengan Tonny Permana yang terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Register No 13/G/2018/PTUN-SRG tanggal 26 September 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No: 306/B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 20 Desember 2018 jo putusan kasasi No: 177 K/TUN/2019 tanggal 9 April 2019 jo putusan peninjauan kembali No: 10 PK/TUN/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan dengan sengketa tanah seluas 20.110 m2, yang di atasnya telah diterbitkan sertifikat atas nama Tonny Permana dengan Sertifikat Hak Milik No. 2503/ Salembaran Jaya.
“Dan tidak menyangkut ke bidang tanah lain yang secara hukum belum dapat kami perjuangkan secara maksimal. Sehingga salah bagi kami jika kami menyangkut-nyangkutkan permasalahan bidang tanah yang sedang kami perjuangkan dengan isu yang dibangun oleh Tonny Permana bahwa klien kami di beking perkumpulan Naga dan Agung Sedayu sebagaimana pemberitaan yang termuat dalam Majalah Mingguan Gatra terbitan tanggal 15 Desember 2021,” jelasnya.
“Karena menurut kami, tidaklah mungkin Tonny Permana menuding klien kami telah dibeking, namun dalam kenyataannya klien kami belum mendapatkan kembali hak-hak atas bidang tanah yang di atasnya telah diterbitkan atas nama Tonny Permana,” beber Alloys.
Sementara, lanjut dia, Alloys meluruskan terkait pernyataan kuasa hukum Tonny Permana yang menyebutkan Ahmad Gozali mendaftarkan giriknya namun ditolak oleh Pengadilan. Pernyataan itu, menurut Alloys sangatlah menyesatkan atau gagal paham.


