IPOL.ID – Pada hari ini, Selasa (21/12), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Rumah Ekspor Solo (RES).
Penandatanganan PKS ini dilakukan di Kota Solo pada pukul 09.30 WIB oleh Muhamad Purwantoro (Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY) mewakili DJBC, Ninik Martini (Kepala Kanwil II LPEI) mewakili LPEI, dan Slamet Sutantyo (Kepala Kanwil DJP Jateng II) mewakili DJP. Sedangkan untuk acara peresmian RES, secara simbolis dilakukan oleh Teguh Prakosa, Wakil Walikota Solo.
Pembentukan Rumah Ekspor Solo ini berangkat dari adanya perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara serta pembiayaan, dikarenakan adanya pandemi Covid-19 lalu.
Menghadapi tantangan beberapa permasalahan tersebut maka, DJBC, LPEI dan DJP yang berada di Surakarta berinisiatif untuk bersinergi serta berkolaborasi dalam memberikan dukungan penuh kepada UMKM di wilayah Surakarta dan sekitarnya dalam upaya untuk mengembangkan usaha, khususnya pada pemasaran hingga ke pasar luar negeri.


