Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sulbar Jebloskan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati Sulbar Jebloskan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan ke Penjara
HeadlineHukum

Kejati Sulbar Jebloskan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan ke Penjara

Bambang
Bambang
Published: 12 Nov 2021, 12:20
Share
2 Min Read
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju senilai Rp1,6 miliar. Foto: Istimewa.
SHARE

iPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju senilai Rp1,6 miliar.

Keempat tersangka yang ditahpan yaitu, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB selaku Pelaksana Kegiatan/Direktur PT MJK, AW selaku Pelaksana Lapangan dan A selaku Konsultan Pengawas/Direksi CV CPN.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (11/11) malam.

Leo mengatakan, kempat tersangka tersebut ditahan dengan alasan ancaman hukuman mereka di atas lima tahun penjara.

Baca Juga

Anak-anak bermain air di kawasan Kebon Pala, RW 04 dan RW 05, Kampung Melayu, Jatinegara, dan di RW 03 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur yang banjir karena meluapnya Sungai Ciliwung, Minggu (5/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Sungai Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Cawang Terendam 2 Meter
NU Bekasi Protes Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Ijazah: Ini Zalim dan Tak Adil bagi Pesantren
Jelang laga Final Euro 2024, Spanyol Akui Inggris Tim yang Tangguh

“Selain itu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” jelas Leo.

Pada kasus ini, para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:alex noerdin tersangkaburonan kejagungKajati sulbarKejagung belum tetapkanKorupsi lapas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jonatan Christie Daihatsu Indonesia Masters 2021:Pemain Tunggal Putra siap Tempur
Next Article Indonesian Esports Awards GTV Digelar, Disambut Positif Kalangan Esports Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?