Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat Divonis Bebas, Apa Kata KPK?
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat Divonis Bebas, Apa Kata KPK?
Hukum

Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat Divonis Bebas, Apa Kata KPK?

Iqbal
Iqbal
Published: 05 Nov 2021, 15:01
Share
3 Min Read
Gedung KPK Jakarta. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis bebas dua terdakwa perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kedua terdakwa yaitu, Andri Wibawa, anak dari mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan M Totoh Gunawan, penyuap Aa Umbara.

“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11).

Ali menyampaikan, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai KPK kurang tepat. Misalnya dalam kasus AA Umbara.

Menurut dia, seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP soal perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain dalam perkara tersebut. “Dari proses penyidikan, KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini,” klaim Ali.

Baca Juga

Periksa Eks Dirut STI, Kejagung Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Surveyor Indonesia
Kominfo Tagih Komitmen AFTECH Saat Deklarasi Berantas Judi Online
Besok Kejagung Pindahkan Tempat Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Terlebih, kata Ali, fakta hukum sidang jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa, M Totoh Gunawan bersama Aa Umbara.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:korupsi bansoskorupsi bansos bandung baratkorupsi bansos covid-19kpkpemkab bandung barat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alhamdulillah, BSI Kantongi Izin Prinsip Operasional di Dubai
Next Article Hadapi Barito Putera Malam ini, Persija Bertekad Raih  Kemenangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?