KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Pihak Swasta terkait Kasus Bupati Banjarnegara

Robi
3 Min Read

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2017-2018.

Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan HOS Cokroaminoto No 52, Kota Yogyakarta.

“Hari ini (1/11) pemeriksaan saksi TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan KA (Kedy Afandi),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/11).

Dua saksi yang diperiksa yaitu, Edi Sujarwo dan Sudarto. Kedua saksi merupakan wiraswasta. Belum diketahui materi yang akan digali oleh penyidik dari kedua saksi. Namun pemeriksaan itu diduga untuk menggali informasi proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Terkait konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Share This Article