Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Terdakwa Pembunuh Simpatisan Habib Rizieq di Tol Cikampek KM 50 Dilimpahkan ke PN Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dua Terdakwa Pembunuh Simpatisan Habib Rizieq di Tol Cikampek KM 50 Dilimpahkan ke PN Jaksel
Headline

Dua Terdakwa Pembunuh Simpatisan Habib Rizieq di Tol Cikampek KM 50 Dilimpahkan ke PN Jaksel

Iqbal
Iqbal
Published: 05 Oct 2021, 22:13
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keduanya menjadi terdakwa dugaan pembunuhan terhadap simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

“Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa,” katanya, Selasa (5/10).

Baca Juga

Siswa keracunan suai santap makan bergizi gratis. Foto: Tangkapan layar video viral
Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat Dihentikan Usai Siswa Keracunan Massal
Heboh, Penampakan Ratusan Pemotor Diizinkan Lewat Tol Gabus Dikawal PJR
Simak Prediksi Liverpool Bentrok Manchester United di Pekan ke-20 Liga Inggris

Dikatakan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10) pukul 13.00 WIB.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:habib rizieq shihabterdakwa pembunuh pengawal habib rizieqtol cikampek km 50
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dishub DKI Tertibkan 14 Motor yang Nangkring di Bahu Jalan dan Trotoar
Next Article Hasil Liga 2: Gebuk Perserang 2-0, Dewa United Menangkan Derby Banten

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?