Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Bubarkan Pengunjung di Tempat Hiburan di Cikini
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Polisi Bubarkan Pengunjung di Tempat Hiburan di Cikini
Jabodetabek

Polisi Bubarkan Pengunjung di Tempat Hiburan di Cikini

Robi
Robi
Published: 28 Sep 2021, 22:22
Share
1 Min Read
Polisi bubarkan kerumunan warga. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
SHARE

IPOL.ID – Lantaran berkerumun, petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan masyarakat di tempat hiburan yang berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Informasi tersebut disampaikan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (28/9) dinihari.

Dalam foto yang diunggah, terlihat masyarakat tengah berbondong-bondong keluar dari ruangan tempat hiburan tersebut.

“Polri Restro Jakarta Pusat melakukan pembubaran kerumunan masyarakat pada pukul 01.00 WIB di salah satu tempat hiburan di Jl. Cikini 2 Menteng Jakarta Pusat,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, restoran/rumah makan dan kafe hanya dapat beroperasi sampai pukul 24.00 WIB jika mulai buka pukul 18.00 WIB.

Baca Juga

Tersangka Penyerangan Truk Penabrak 14 Jiwa Tewas di Tahun Baru di New Orleans Bertindak Sendirian, Tak Ada WNI
Ketersediaan Tabung Oksigen di Jakarta Masih Aman
BMKG: Sejumlah ibu kota provinsi Berpeluang Diguyur Hujan

Operasional restoran/rumah makan dan kafe juga harus penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan maksimal 60 menit. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:cikiniSatpol PPTempat hiburan malam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2021
Next Article Hasil Liga 2: Diwarnai Kartu Merah, Dewa United Bungkam RANS Cilegon FC

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?