IPOL.ID – Seorang pengusaha emas IA digugat cerai sang isteri lantaran diduga bahtera rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Gugatan cerai sang isteri yakni FN dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jl. RM Harsono, Pasarminggu, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi IPOL.ID, usai menjalani sidang perceraian itu, Kuasa Hukum Irfan Azwar, Seprayogi Linel membenarkan kliennya mendapat gugatan cerai dari istri, Fitri Natasia di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
“Ya benar (gugatan cerai). Tadi agendanya menghadirkan saksi-saksi, menanyakan saksi dan memperlihatkan bukti, serta menyampaikan keterangan dari tergugat,” kata Seprayogi pada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Dalam surat gugatan cerai yang dilayangkan Fitri, disebutkan bahwa keributan sering terjadi berturut-turut, sehingga kondisi rumah tangga tidak harmonis dan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun menyikapi dasar gugatan cerai tersebut, Yogi menerangkan bahwa dasar tersebut tidak cukup memenuhi.
“Melihat gugatannya (cerai), bertengkarnya disitu tertulis dari tahun 2021. Kalau dari 2021 bukan terus menerus namanya. Makanya kami menjelaskan bahwa itu adalah rentetan dari masalah sebelumnya,” ungkap Seprayogi.
Saat ditanya bagaimana sikap IA dalam menghadapi gugatan cerai istrinya, Seprayogi menerangkan bahwa kliennya menerima perceraian itu. Namun sebelum diputuskan oleh yang mulia hakim, Irfan ingin mengungkap fakta sesungguhnya.


