IPOL.ID – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,95 kilogram (kg). Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan selama bulan Juni hingga Juli 2021 lalu.
“Pemusnahan oleh BNN ini merupakan yang ke-7 kalinya selama tahun 2021,” terang Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari saat pemusnahan barang sitaan sabu seberat 11,95 kg di Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/8).
Arman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan 2 kasus yang berbeda. Kasus pertama, pihaknya mengungkap jaringan narkoba jenis sabu lintas Provinsi dari Aceh ke Jawa Tengah. Dalam kasus ini ada dua tersangka yang ikut ditangkap.
“Di lokasi kita amankan dua tersangka berinisial AS dan IU serta barang bukti sabu yang dikemas dalam 9 bungkus plastik bening seberat 7,91 kilogram,” tutur Arman.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap para tersangka sekaligus sita barang bukti. Disaat para tersangka melakukan perjalanan dari Aceh melalui jalan darat dari Daerah Sumatera Utara arah Jakarta-Jawa Barat dengan tujuan Jawa Tengah.
“Jaringan itu ditangkap berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dijalankan sindikat Aceh-Tangerang-Jawa Timur,” bebernya.
Selanjutnya, pada kasus kedua, peredaran narkoba jenis sabu ini diungkap oleh BNNP DKI Jakarta pada 27 Juli 2021 lalu di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial MR alias Unyil serta barang bukti berupa sabu seberat 4,05 kilogram. Dengan tersangka MR diduga kuat bagian dari jaringan sindikat narkotika Kramat Jati-Bekasi.
Namun demikian, penyelundupan narkoba di Indonesia, sambung Arman, sering dilakukan melalui jalur laut. Sampai saat ini jalur penyelundupan narkoba ke Indonesia lebih banyak menggunakan jalur laut atau transportasi laut.
“Tiba di pantai kita, dipindahkan ke satu tempat atau gudang baru. Dari sana nanti akan dikirim melalui transportasi darat terutama menuju DKI Jakarta. Dari Jakarta akan disebarkan sesuai dengan pemesan di tempat masing-masing,” ungkapnya.
Sedangkan pemusnahan barang bukti ini untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Undang-Undang.
“Ini juga untuk memperlihatkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi bahwa narkotika dan apa pun yang telah disita BNN ditangani secara benar, baik dan profesional,” tutup dia. (ibl)


