Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat! Ini Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jakarta Raya

Catat! Ini Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta

Robi
Robi
Published: 07 Dec 2021, 07:15
1 Min Read
Layanan SIM keliling. Foto: TMC Polda Metro Jaya

IPOL.ID – Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi.

Akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di lima wilayah Jakarta diantaranya, Jakarta Timur: Mal Grand Cakung, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan: ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan, Jakarta Barat : Mal Citraland, dan Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80 ribu perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (rob)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Direktorat Lalu Lintaslalu lintaslayanan sim kelilingpolda metro jayatmcpoldametro
Previous Article Ilustrasi hujan petir di Jakarta. Foto: Live Science BMKG: Jakarta Berpotensi Bakal Terjadi Hujan Disertai Petir dan Angin
Next Article Isran Noor Ingatkan Bawahannya Berhati-hati Gunakan Anggaran
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account