Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Hendardi Ngomong Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Hendardi Ngomong Begini
Hukum

Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Hendardi Ngomong Begini

Iqbal
Iqbal
Published: 19 Aug 2021, 10:59
Share
2 Min Read
KPK
Gedung KPK. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menuntaskan pemantauan dan kajian proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati demikian, Komnas HAM diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melebihi wewenangnya sebagai lembaga independen.

Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi, Komnas HAM hanya diberi kewenangan untuk melakukan pemantauan dan kajian. Itu merujuk Pasal 79 dan Pasal 89 UU No 39/1999 tentang HAM.

“Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilahkan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” kata Hendardi dalam keterangannya kepada ipol.id, Kamis (19/8/2021).

Dia mengakui, siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Asalkan jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara harus dilihat apakah itu domain kewenangannya. Atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.

Baca Juga

Kasus Kredit Macet Bank Banten, Kajati Banten Turun Tangan?
Kejagung Persilakan KPK Periksa Surya Darmadi di Gedung Bundar
Jampidum Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Perkara Perlindungan Anak
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:komnas hamkpkTWK KPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sempat Jadi Polemik, Pesawat Kepresidenan Merah Putih Tampil Perkasa
Next Article Sukses di Olimpiade Tokyo, Indonesia Bidik Piala Thomas, Uber, dan Piala Sudirman

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?