Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Baik, Pemprov DKI Ringankan Sanksi dan Pajak Kendaraan
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kabar Baik, Pemprov DKI Ringankan Sanksi dan Pajak Kendaraan
Jakarta Raya

Kabar Baik, Pemprov DKI Ringankan Sanksi dan Pajak Kendaraan

Iqbal
Iqbal
Published: 18 Aug 2021, 08:50
Share
1 Min Read
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Di masa PPKM Level 4 yang menyulitkan perekonomian, Pemprov DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2021. Hal ini disampaikan Pemprov DKI melalui akun Instagram-nya, @humaspajakjakarta.

Keringanan perpajakan ini merujuk keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 60 Tahun 2021. Warga DKI pun diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini.

“Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor,” ajak Pemprov melalui @humaspajakjakarta.

Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa:
– Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021

Baca Juga

Pengamat publik dan perkotaan Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah di salah satu acara.(foto dok pribadi)
Dianggap Merusak Estetika Jakarta Spanduk, Baliho Caleg dan Capres Harus Ditertibkan
Anies Ganti Dirut Sarana Jaya Usai Jadi Tersangka Korupsi
Pj Gubernur DKI Minta 309 Pejabat Administrator dan Pengawas yang Dilantik Pertahankan Kedisiplinan

– Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:pajak kendaraanPemprov DKI Jakartapemutihan pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemimpin Taliban: Kami Berbeda dari Taliban 20 Tahun Lalu
Next Article Menang 3-1 atas Dortmund, Bayern Juara Piala Super Jerman 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?