Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidik Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Sita Tanah Seluas 2800 M2 di Kota Palembang
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidik Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Sita Tanah Seluas 2800 M2 di Kota Palembang
Hukum

Sidik Korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Sita Tanah Seluas 2800 M2 di Kota Palembang

Farih
Farih
Published: 17 Oct 2024, 22:41
Share
2 Min Read
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat hendak menyita sebidang tanah seluas 2800 m2 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat hendak menyita sebidang tanah seluas 2800 m2 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sebidang tanah seluas 2800 m2 yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.

Tindakan penyitaan itu sehubungan dengan kasus dugaan korupsi atas penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.

“Dalam penyitaan tersebut, tim penyidik telah mengantongi Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Kamis (17/10/2024) malam.

Selain tanah, lanjut Vanny, Kejati Sumsel juga turut menyita
satu bundel copy buku tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumsel dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.

Penyitaan tanah berikut surat-suratnya tersebut turut disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A.

“Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kejati sumselpalembangPenyitaanYayasan Batang Hari Sembilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pesawat Amankan Pelantikan Prabowo Jadi Presiden ke-8, TNI AU Kerahkan Pesawat Pengintai
Next Article Prabowo Subianto. Foto: dok. Gerindra Prabowo Kumpulkan Bos Parpol Bahas Pasca Pelantikan Presiden

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?