Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA China, Perputaran Uang Rp685 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA China, Perputaran Uang Rp685 Miliar
Headline

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA China, Perputaran Uang Rp685 Miliar

Farih
Farih
Published: 09 Oct 2024, 09:16
Share
3 Min Read
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara China. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dengan peran yang berbeda, dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, sindikat tersebut mengoperasikan situs judi online bernama Slot8278 yang dikendalikan oleh warga negara China berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” katanya, Selasa (8/10).

Kemudian enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran.

IMM selaku komisaris serta legal penyedia jasa pembayaran, dan AF selaku chief operating officer serta manajemen bisnis penyedia jasa pembayaran.

Kemudian FH selaku finance atau manajemen keuangan penyedia jasa pembayaran, RAP selaku operator aplikasi penyedia jasa pembayaran, dan HG selaku operator aplikasi penyedia jasa pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia.

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” bebernya.

Selain di Indonesia, situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China,” katanya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Judi OnlinePolri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penjaga gawang Indonesia Maarten Paes Shin Tae-yong: Peluang Maarten Paes Main Masih 70 Persen
Next Article Presiden Iran Masoud Pezeshkian Iran Peringatkan Negara-Negara Teluk Arab: Setiap Bantuan ke Israel Akan Dapat Balasan

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?