Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tega banget Ini Orang Tua, Jual Bayi Seharga Rp15 Juta
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineJabodetabek

Tega banget Ini Orang Tua, Jual Bayi Seharga Rp15 Juta

Bambang
Bambang
Published: 05 Oct 2024, 18:42
2 Min Read
Ilustrasi
Ilustrasi bayi berhasil diselamatkan dari penyakit berbahaya melalui bantuan JKN. Foto: Ist

IPOL.ID-Pasangan suami istri (pasutri) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HK (32) dan MON (30), membeli bayi berusia 11 bulan dari seorang ayah berinisial R (36) seharga Rp15 juta di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pada saat ditangkap, keduanya mengaku nekat membeli bayi tersebut lantaran ingin memiliki anak.

“Belum punya anak setelah satu tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT,” kata Zain, Sabtu (5/10/2024).

Sementara, RA mengaku nekat menjual bayi kandungnya tersebut seharga Rp15 juta lantaran mengalami kesulitan ekonomi.

“Ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” jelasnya.

Kasus tersebut pun pertama kali diketahui oleh polisi setelah menerima laporan dari ibu kandung bayi malang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengatakan pada awalnya tersangka MON mengunggah tulisan di akun Facebook miliknya, yang mengatakan bahwa dirinya ingin membeli balita untuk menjadi anaknya.

“Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis,” ujar David.

Melihat unggahan tersebut, RA sebagai orang tua dari bayi malang tersebut pun langsung menghubungi MON.

“Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang,” lanjutnya.

Dari situ, RA kemudian memutuskan untuk bertemu dengan pasutri tersebut untuk melakukan transaksi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:bayipasutripolresmetrotangerangsuamiistri
Previous Article Pemda Sulsel memberikan diskon hingga 19 persen untuk pembayaran pajak kendaraan. Foto: dok humas Sambut HUT Sulsel ke-355, Bapenda Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 19 Persen
Next Article Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVII siap diselenggarakan pada 6--13 Oktober 2024 di Solo, Jawa Tengah PEPARNAS XVII Siap Digelar 6-13 Oktober 2024 di Solo
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account