Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Malut, Terkait Kasus Apa?
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineHukum

KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Malut, Terkait Kasus Apa?

Iqbal
Iqbal
Published: 23 Sep 2024, 18:00
2 Min Read
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Foto: Instagram @kasubaabdulgan
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Foto: Instagram @kasubaabdulgan

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Pada Senin (23/9/2024), KPK telah memanggil istri AGK, Faoniah H Jauhar untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Selain Faoniah, KPK juga memeriksa sejumlah yang saksi lainnya terdiri dari wiraswasta. Mereka di antaranya berinisial, ND, D, K, LR, D (Agen Bri Link), M dan AAM serta ALV.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara,” tambah Tessa.

KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024 lalu.

Sebelumnya, AGK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. AGK diduga terlibat praktik tindak pidana suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur. Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, KPK kemudian kembali menetapkan AGK sebagai tersangka TPPU. AGK diduga melakukan TPPU hingga mencapai Rp100 miliar.

AGK diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya. Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Abdul Gani KasubaIstri Gubernur MalutkpkPemeriksaan
Previous Article Dinas TPHBun Sulsel Dianugerahi Penghargaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Terbaik dari Kementan RI
Next Article Tampang lima pelaku penculik dan pembunuh Aqila. Foto: X @kegoblogan.unfaedah Ini Peran 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account