Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum, MK Tolak Gugatan Syarat Usia KPK

Wilson B. Lumi
5 Min Read
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Istimewa)

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan mengenai syarat usia pimpinan KPK. MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK. “Menolak provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan syarat usia calon pimpinan KPK tidak akan berdampak terhadap jumlah pendaftar yang berintegritas. Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pekara 68/PUU-XXII/2024, di gedung MK.

MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.

“Apabila hal yang didalilkan para pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” jelasnya.

Mulanya Suhartoyo mengatakan permasalahan KPK saat ini, tidak berkorelasi dengan syarat usia paling rendah atau paling tinggi untuk menjadi pemimpin KPK.

“Menurut Mahkamah permasalahan yang dikemukakan para Pemohon, jika hal tersebut benar, lebih berkaitan dengan permasalahan komitmen dan integritas, baik secara personal dari pimpinan KPK dan jajarannya maupun secara kelembagaan, seperti yang para Pemohon sendiri kutipkan dalam permohonan para Pemohon, walaupun terhadap argumentasi para Pemohon a quo menurut Mahkamah diperlukan fakta dan data yang lebih valid dan konkret,” ujar Suhartoyo.

Maka, MK pun menilai perubahan batas usia tidak akan berdampak terhadap jumlah pendaftar calon pimpinan KPK yang berintegritas. Sebab, dalam proses seleksi KPK, ada banyak hal yang mempengaruhi penilaian panitia seleksi.

Share This Article