IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah lokasi di Jakarta dan Depok pada Jumat (6/9/2024).
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh PT Hutama Karya Tahun 2018 – 2020 sebesar Rp1,2 triliun.
Kasispenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.


