Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perdana di Indonesia, Kejari Jakbar Selenggarakan Sidang Perwakilan Anak Bagi Kelompok Rentan
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jakarta Raya

Perdana di Indonesia, Kejari Jakbar Selenggarakan Sidang Perwakilan Anak Bagi Kelompok Rentan

Yudha
Yudha
Published: 24 Aug 2024, 11:15
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono saat menyerahkan akta/penetapan perwakilan 15 anak di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024). Foto: Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono saat menyerahkan akta/penetapan perwakilan 15 anak di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024). Foto: Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan akta/penetapan perwakilan 15 anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan, bahwa sidang perwalian anak ini diinisiasi oleh Rudi Margono, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro. Akta Perwalian Anak, kata Sahron, merujuk pada pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Dalam Akta Perwalian Anak ini Kajari Jakbar bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita,” kata Syahron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).

Rudi Margono mengisiasiasi Akta Perwalian Anak ini untuk kepentingan umum berkontribusi dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak. Khususnya dalam hal ini untuk memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.

Ada sebanyak 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini. Diantaranya, Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A Rizki, dan Noval.

Sebelumnya, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto telah melaksanakan sidang perwalian anak kelompok rentan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI serta ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, Hafifullah, Aminudin selaku anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kehadiran peran jaksa pengacara negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri.

Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali. Serangkaian kegiatan Perwalian telah dilaksanakan dari 13 Agustus mulai dari proses Permohonan Perwalian, Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen, Pendaftaran Perwalian ke Pengadilan Agama, dan puncak kegiatannya Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan yang dilaksanakan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk,” harap Syahron.​ (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Hendri AntoroKasipenkum Kejati DKI JakartaKejaksaan RIKejari Jakarta Baratkejati dki jakartaKelompok RentanRudi MargonoSidang Perwalian AnakSyahron Hasibuan
Previous Article Program bertajuk Sekolah Energi Berdikari (SEB) yang diinisiasi Pertamina sejak Juni 2023 ini telah memberikan edukasi kepada lebih 4.500 siswa di berbagai kota di Indonesia. Foto: Dok Pertamina Pertamina Edukasi Inovasi Teknologi Energi Terbarukan di Kalangan SMA
Next Article Setwan DPRD DKI Jakarta, Augustinus disalah satu acara. Foto: Dok Setwan DPRD DKI Masih Tunggu SK Kemendagri, 106 Anggota DPRD DKI Bakal Dilantik 26 Agustus
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account