Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polsek Kebon Jeruk Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis Modus Kamuflase Sparepart Kendaraan
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kriminal

Polsek Kebon Jeruk Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis Modus Kamuflase Sparepart Kendaraan

Farih
Farih
Published: 25 Jul 2024, 18:30
2 Min Read
Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dipajang dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Ist
Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dipajang dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Ist

IPOL.ID – Polsek Kebon Jeruk mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dengan total mencapai lebih dari 6,6 kilogram.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengatakan duua tersangka diamankan yakni IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Dia menyebut, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” katanya dikutip Kamis (25/7).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 gram, tembakau sintetis seberat 3.735 gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” kata Sutrisno.

Para pelaku, yang ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” ujarnya.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 gram, 10 gram, hingga 25 gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per gram.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:NarkobaPolsek Kebon JerukSabu
Previous Article Ardy, AUVI Product Strategy Head, PT Sharp Electronics Indonesia (dari kiri foto) bersama Golden Mayanawa, Assistant Manager , AUVI Product Strategy, PT Sharp Electronics Indonesia menikmati hasil gambar yang ditampilkan oleh Sharp TV XLED Sharp Memperkenalkan TV AQUOS XLED Seri Terbaru dengan Teknologi Mini LED
Next Article Pengendara motor diamankan karena tabrak polisi. Foto: instagram @berauterkini Viral Pria Nekat Tabrak Polisi di Berau karena Takut Ditilang
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account