Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Gratifikasi Firli Bahuri, Polda Metro Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Gratifikasi Firli Bahuri, Polda Metro Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung
Hukum

Kasus Gratifikasi Firli Bahuri, Polda Metro Sebut Berkas Perkara Hampir Rampung

Farih
Farih
Published: 24 Jul 2024, 22:16
Share
2 Min Read
Firli Bahuri. Foto: Ist
Firli Bahuri. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kasus tindak pidana yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus bergulir. Terbaru, jajaran Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sehingga pada kasus yang dihadapi Firli dan atau dalam proses pelengkapan berkas perkara ditangani jajaran Polda Metro Jaya hampir rampung.

“Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada awak media di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Sedangkan untuk perkara lainnya yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara. Penyidik disebutnya masih pada tahap meminta keterangan ahli.

Ada beberapa ahli yang sudah dijadwalkan untuk memberikan pandangannya pada pekan ini. Hanya, Dirkrimsus Polda Metro, tidak menyampaikan secara rinci mengenai identitas para ahli yang bakal dimintai keterangan.

“Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang jadwalnya pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya,” tukas Ade.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana lainnya, penyidik disebut telah mengantongi alat bukti. Dugaan alat bukti yang dimaksud yaitu seputar pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dugaan itu merujuk Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK yang melarang pimpinan lembaga antirasuah untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

“(Penyidik) mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support (dugaan tindak pidana) yang terjadi,” tukas Ade.

Penyusunan berkas perkara terkait TPPU dan Undang-Undang KPK ini menjadi kunci agar Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan semua langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap secara keseluruhan. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:firli bahuripolda metro jaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral Akibat Jalan Rusak, Bayi 5 Bulan Meninggal saat Perjalanan Menuju RS Ketapang
Next Article Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Judi Online Libatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Jalan Terus

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?