Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pak Menteri AHY, Ada Warga Mengeluh Urus Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bogor Sulit, Sudah Habis Rp1 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pak Menteri AHY, Ada Warga Mengeluh Urus Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bogor Sulit, Sudah Habis Rp1 Miliar
Nasional

Pak Menteri AHY, Ada Warga Mengeluh Urus Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bogor Sulit, Sudah Habis Rp1 Miliar

Farih
Farih
Published: 21 Jun 2024, 17:41
Share
4 Min Read
Hengki Kurniawan, 51, (kanan) dan juru bicaranya Mike (kiri) menunjukkan dokumen surat tanah seluas 3.650 meter persegi yang ada di Kampung Cicadas, RT 03/04, Kelurahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sedang diurusnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jumat (21/6/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Program Presiden RI Joko Widodo bakal mempermudah pengurusan sertifikat tanah di seluruh tanah air, tampaknya belum dirasakan semua pihak.

Seperti halnya seorang warga hampir satu tahun belakangan ini belum juga mendapatkan sertifikat tanahnya meski sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Adalah Hengki Kurniawan, 51, sejak Tahun 2023 lalu mengurus surat tanahnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Tanah seluas 3.650 meter persegi yang ada di Kampung Cicadas, RT 03/04, Kelurahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, hingga kini surat sertifikatnya belum juga didapatnya.

“Pengajuan sertifikat saya berdasarkan girik yang saya miliki. Awalnya berjalan lancar sampai semua syarat hingga pengukuran sudah dilakukan petugas BPN. Namun sudah satu tahun sertifikat tak juga bisa kami dapatkan,” ungkap Hengki mengeluhkan hal itu pada awak media di Jakarta Timur, Jumat (21/6/2024).

Hengki menjelaskan, dalam proses itu, tak sedikit biaya yang sudah dia keluarkan dengan harapan sertifikat tanahnya bisa segera dimiliki. Bila dihitung, dia mengaku sudah mengucurkan uang yang sangat besar yang diberikan diduga sebagai ‘pelicin’ bagi oknum-oknum pegawai BPN yang saat itu membantunya.

“Sudah hampir Rp 1 miliar uang saya keluarkan agar bisa mendapatkan sertifikat tanah. Apalagi saya juga sudah membayar PBB selama 10 tahun,” katanya.

Menurut Hengki, tidak ada alasan jelas kenapa surat sertifikat tanah miliknya belum bisa didapat. Padahal menurut data dari pihak kepala desa tanah yang saat ini tengah diajukan untuk mendapatkan sertifikat sama sekali tidak bermasalah.

“Makanya saya berharap Pak Menteri AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) mengetahui apa yang sedang saya alami,” tuturnya.

Hengki berharap dan dirinya yang juga sudah bersurat ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menanyakan apa yang selama ini terjadi. Namun, jawaban yang tidak memuaskan didapat dari surat yang dikeluarkan pada 16 Februari 2024 lalu dan ditandatangani oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Yuli Mardiyono.

“Surat balasan intinya mengembalikan permasalahan yang kami alami ke Kantor BPN Kabupaten Bogor. Artinya sama saja kami tak mendapat solusi dari apa yang menjadi kendala kami selama ini,” tukas Hengki.

Dikutip dari berbagai sumber, ketentuan biaya membuat sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015. PP itu berbicara tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya membuat sertifikat tanah dapat dihitung menggunakan rumus berikut ini, luas tanah sampai dengan 10 hektare: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000
Luas tanah lebih dari 10 hektare sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektare TU = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000.

Sedangkan untuk durasi pembuatan sertifikat tanah di berbagai daerah berbeda-beda, tetapi biasanya memakan waktu 60 hingga 97 hari. Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, antara lain, setiap daerah memiliki prosedurnya masing-masing.

Luas tanah turut memengaruhi durasi waktu membuat sertifikat tanah. Bila situasi tanah rumit (misalnya ada sengketa), maka membutuhkan waktu lebih lama lagi bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat.

Dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengaku akan mengecek laporan yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

“Bisa share tanda terima berkas biar di cek di kantah,” tutup Yulia. (Joesvicar Iqbal/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:AHYbpnBPN Kabupaten Bogorsertifikat tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani disalah satu acara.(Foto dok pribad Perpindahan Ibu Kota, Legislator Harapkan Jakarta Bisa Makin Maju
Next Article Honda Brio menabrak kaca showroom di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: IG, @lambe_turah Kehilangan Kendali, OB Gunakan Mobil Brio Tabrak Showroom di Palembang

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?