Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sebelum Ditangkap, Rumah Buronan Kasus Tindak Pidana Pemilu Ini Sempat Dikepung Intelijen Kejaksaaan dan Kodim
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Sebelum Ditangkap, Rumah Buronan Kasus Tindak Pidana Pemilu Ini Sempat Dikepung Intelijen Kejaksaaan dan Kodim
Kriminal

Sebelum Ditangkap, Rumah Buronan Kasus Tindak Pidana Pemilu Ini Sempat Dikepung Intelijen Kejaksaaan dan Kodim

Farih
Farih
Published: 17 Jun 2024, 17:00
Share
2 Min Read
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan Kodim 1811/Teluk Wondama menangkap Faldri Iriawan (kedua dari kiri), terpidana kasus tindak pidana Pemilu. Foto: Dok Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan Kodim 1811/Teluk Wondama menangkap Faldri Iriawan (kedua dari kiri), terpidana kasus tindak pidana Pemilu. Foto: Dok Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
SHARE

IPOL.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan Kodim 1811/Teluk Wondama terpaksa mengepung sebuah rumah yang berlokasi di di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Jumat (15/6/2024) malam.

Pasalnya di rumah tersebut terdapat seorang terpidana bernama Faldri Iriawan yang sedang dicari-cari oleh tim gabungan tersebut. Namun saat hendak diamankan, Faldri malah diduga disembunyikan oleh pihak keluarganya.

“Keluarga terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya Minggu (16/6/2024) malam.

Negosiasi antara pihak keluarga terpidana dengan tim gabungan tersebut sempat berlangsung alot. Namun selang beberapa jam kemudian, pihak keluarga akhirnya bersedia untuk melakukan mediasi.

“Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian,” tutur Harli.

Faldri Iriawan merupakan seorang buronan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, Faldri dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sayangnya setelah divonis bersalah, Faldri enggan bersedia memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan hukuman. Faldri pun akhirnya ditetapkan sebagai buronan hingga berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan yang berkolaborasi dengan Matra Angkatan Darat tersebut.

“Seusai diamankan, selanjutnya DPO pun dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:buronkejaksaaankodimpemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Puan Harap Idul Adha 2024 Jadi Momen Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong
Next Article gaza Warga Gaza Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?